Kamis, 07 Januari 2016

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A & SIM C - Polres Gresik

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A & SIM C - Polres Gresik
Lama masa berlaku dari SIM A ataupun SIM C adalah 5 tahun. Jika masa berlaku akan habis diharuskan untuk melakukan pengurusan dalam perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000, SIM C Rp. 75.000.

SIM yang mati atau sudah melewati masa berlaku tidak akan dapat diperpanjang dan harus dilakukan pembuatan ulang SIM dari awal. Proses yang harus dilalui khusus untuk pembuatan SIM adalah ujian teori dan praktek. Kedua ujian tersebut tidak diperlukan pada proses memperpanjang SIM.

Di Kabupaten Gresik, instansi yang berwenang dalam menangani pembuatan dan perpanjangan SIM adalah Satlantas Polres Gresik yang beralamat atau berlokasi di Jl. Randu Agung No 1. Kecamatan Kebomas. No Telepon : 031-3981556 (Lihat di Google Map : Foto | Peta)

Syarat memperpanjang SIM A dan SIM C :
  1. Memiliki KTP dan SIM
  2. Sehat jasmani dan rohani

Yang perlu dipersiapkan :
  1. KTP dan SIM untuk di fotokopi (fotokopi bisa dilakukan di koperasi Polres. Saat di loket 5 SIM lama akan ditarik).
  2. Bulpen untuk mengisi formulir (bulpen tidak disediakan di Polres, tetapi bisa dibeli di koperasi Polres).
  3. Berpakaian sopan dan rapi (pengambilan foto SIM).
  4. Uang untuk membayar parkir, fotokopi, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM.

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A & SIM C - Polres Gresik
Alur memperpanjang SIM

Berikut ini adalah cara mengurus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C :
  1. Koperasi - Fotokopi masing-masing 2 lembar : KTP dan SIM (Rp. 2.000)
  2. Poliklinik - Serahkan fotokopi. Dites kesehatan. Mendapat Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi (Rp. 20.000)
  3. Loket 2 - Serahkan semua berkas (fotokopi dan surat kesehatan). Mendapat formulir
  4. Loket 1 - Serahkan semua berkas. Bayar pendaftaran perpanjangan (SIM A Rp. 80.000; SIM C Rp. 75.000)
  5. Isi dan lengkapi formulir
  6. Loket 2 - Serahkan formulir. Mendapat nomer antrian
  7. Tunggu panggilan antrian
  8. Loket 5 - Dipanggil untuk foto dan sidik jari. Serahkan SIM lama
  9. Tunggu panggilan hasil KTP
  10. Loket 6 - Dipanggil untuk mendapatkan KTP
  11. Selesai

Yang sering ditanyakan (FAQ) : syarat perpanjang / perpanjangan sim, syarat perpanjang sim, biaya perpanjang / perpanjang sim, cara mengurus sim, pengurusan sim, biaya sim, tempat bikin sim, biaya pengurusan sim, mengurus sim.

Informasi terkait

  1. Apakah Itu SIM? (Arti, Syarat, Jenis, Biaya, dan Manfaat SIM)
  2. Cara memperpanjang SKCK
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts