SIM yang mati atau sudah melewati masa berlaku tidak akan dapat diperpanjang dan harus dilakukan pembuatan ulang SIM dari awal. Proses yang harus dilalui khusus untuk pembuatan SIM adalah ujian teori dan praktek. Kedua ujian tersebut tidak diperlukan pada proses memperpanjang SIM.
Di Kabupaten Gresik, instansi yang berwenang dalam menangani pembuatan dan perpanjangan SIM adalah Satlantas Polres Gresik yang beralamat atau berlokasi di Jl. Randu Agung No 1. Kecamatan Kebomas. No Telepon : 031-3981556 (Lihat di Google Map : Foto | Peta)
Syarat memperpanjang SIM A dan SIM C :
- Memiliki KTP dan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
Yang perlu dipersiapkan :
- KTP dan SIM untuk di fotokopi (fotokopi bisa dilakukan di koperasi Polres. Saat di loket 5 SIM lama akan ditarik).
- Bulpen untuk mengisi formulir (bulpen tidak disediakan di Polres, tetapi bisa dibeli di koperasi Polres).
- Berpakaian sopan dan rapi (pengambilan foto SIM).
- Uang untuk membayar parkir, fotokopi, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM.
Alur memperpanjang SIM
Berikut ini adalah cara mengurus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C :
- Koperasi - Fotokopi masing-masing 2 lembar : KTP dan SIM (Rp. 2.000)
- Poliklinik - Serahkan fotokopi. Dites kesehatan. Mendapat Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi (Rp. 20.000)
- Loket 2 - Serahkan semua berkas (fotokopi dan surat kesehatan). Mendapat formulir
- Loket 1 - Serahkan semua berkas. Bayar pendaftaran perpanjangan (SIM A Rp. 80.000; SIM C Rp. 75.000)
- Isi dan lengkapi formulir
- Loket 2 - Serahkan formulir. Mendapat nomer antrian
- Tunggu panggilan antrian
- Loket 5 - Dipanggil untuk foto dan sidik jari. Serahkan SIM lama
- Tunggu panggilan hasil KTP
- Loket 6 - Dipanggil untuk mendapatkan KTP
- Selesai
Yang sering ditanyakan (FAQ) : syarat perpanjang / perpanjangan sim, syarat perpanjang sim, biaya perpanjang / perpanjang sim, cara mengurus sim, pengurusan sim, biaya sim, tempat bikin sim, biaya pengurusan sim, mengurus sim.
Informasi terkait
0 komentar:
Posting Komentar