Selasa, 05 Januari 2016

Apakah Itu SIM? (Arti, Syarat, Jenis, Biaya, dan Manfaat SIM)

Apakah Itu SIM? (Arti, Syarat, Jenis, Biaya, dan Manfaat SIM)
Surat Izin Mengemudi adalah kepanjangan dari SIM, walaupun dalam kenyataannya bentuk dari SIM tidaklah menyerupai sebuah surat, melainkan sebuah kartu. Mengenai pengertian atau definisi dari SIM, SIM merupakan kartu tanda pengenal pengemudi yang diberikan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti bahwa pengemudi bersangkutan telah lulus dalam persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani rohani, pemahaman tentang peraturan berlalu lintas, dan ketrampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tertulis "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."

Jadi semua warga negara Indonesia dan asing harus memiliki Surat Ijin Mengemudi agar mendapatkan hak dalam berkendara, khususnya kendaraan bermotor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIM (membuat baru ataupun memperpanjang) agar sesuai dengan prosedur. Tempat atau instansi yang menangani pembuatan SIM adalah Polres.

Apakah Itu SIM? (Arti, Syarat, Jenis, Biaya, dan Manfaat SIM)

Untuk selanjutnya akan dibahas tentang detail-detail dari SIM, seperti persyaratan mengurus SIM, jenis-jenis SIM, biaya SIM serta manfaat dari SIM.

Persyaratan pemohon SIM
  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia

    • 16 tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 tahun untuk SIM Golongan B1 / B2
    • 20 tahun untuk SIM A Umum
    • 22 tahun untuk SIM B1 Umum
    • 23 tahun untuk SIM B2 Umum
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Syarat administrasi
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi SIM
  3. Surat Keterangan Kesehatan
  4. Mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan
  5. Membayar biaya pendaftaran / administrasi

Persyaratan peningkatan SIM
  • SIM B1 - Harus memiliki SIM A selama 12 bulan.
  • SIM B2 - Harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum selama 12 bulan
  • SIM A Umum - Harus memiliki SIM A selama 12 bulan
  • SIM B1 Umum - Harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum selama 12 bulan
  • SIM B2 Umum - Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum selama 12 bulan

Jenis-jenis atau macam-macam SIM
  1. SIM A - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 4, seperti mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. SIM A Khusus - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  3. SIM A Umum - Untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat yang tidak lebih dari 3.500 kg.
  4. SIM B1 - Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
  5. SIM B1 Umum - Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  6. SIM B2 - Untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
  7. SIM B2 Umum - Untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  8. SIM C - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 2, seperti motor atau sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  9. SIM D - Khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  10. SIM Internasional - SIM tambahan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri.

Biaya (tarif atau harga) penerbitan SIM (baru dan perpanjang)
  • SIM A - Pembuatan baru : Rp 120.000
  • SIM A - Perpanjangan : Rp 80.000
  • SIM B1 - Pembuatan baru : Rp 120.000
  • SIM B1 - Perpanjangan : Rp 80.000
  • SIM B2 - Pembuatan baru : Rp 120.000
  • SIM B2 - Perpanjangan : Rp 80.000
  • SIM C - Pembuatan baru : Rp 100.000
  • SIM C - Perpanjangan : Rp 75.000
  • SIM D - Pembuatan baru : Rp 50.000
  • SIM D - Perpanjangan : Rp 30.000
  • SIM Internasional - Pembuatan baru : Rp 250.000
  • SIM Internasional - Perpanjangan : Rp 225.000

Fungsi atau Manfaat dan Peranan SIM
  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Kebijakan baru mengenai penggolongan SIM C yang dibagi menjadi 3, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Kebijakan ini akan direalisasikan sekitar bulan Februari sampai April 2016. Detail dari jenis-jenis SIM C terbaru :
  • SIM C - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin kurang dari 250 CC
  • SIM C1 - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas 250-500 CC
  • SIM C2 - Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin 500 CC ke atas.

Informasi terkait
  1. Cara memperpanjang masa berlaku SIM
  2. Apa itu SKCK?
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts